Pemerintah Kota Yogyakarta lega karena tiada lagi laporan tentang parkir nuthuk selama libur lebaran dan hari-hari libur yang berdekatan sepanjang Mei 2022.
Libur lebaran yang diiringi work from home, serta libur peringatan Waisak membuat wisatawan berbondong-bondong datang ke Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menuturkan, tak ada keluhan parkir nuthuk, khususnya di sekitar kawasan Malioboro menjadi pertanda bahwa masyarakat mulai memahami apa itu parkir legal dan parkir ilegal.
“Kami mencoba membangun konstruksi berpikir tentang bagaimana parkir yang legal dan parkir ilegal untuk mencegah terjadinya parkir nuthuk,” kata Agus pada Senin, 30 Mei 2022.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan pendekatan kepada masyarakat, terutama pemilik dan pengelola sejumlah lahan kosong di kawasan Malioboro.
Musababnya, mereka yang kerap menawarkan tempat parkir untuk wisatawan kemudian mematok tarif yang tinggi.
“Kami menegaskan kepada mereka, kalau punya atau mengelola lahan pribadi kemudian memanfaatkannya sebagai tempat parkir wisatawan dan memungut biaya yang tidak sesuai ketentuan, itu sama dengan pungutan liar,” kata Agus.
Agus menjelaskan, hampir semua kasus parkir nuthuk yang dikeluhkan wisatawan terjadi saat mereka memarkir kendaraan di lahan pribadi, bukan tempat parkir resmi dengan juru parkir yang diakui pemerintah.
Dengan begitu, tarif yang dikenakan kepada wisatawan berkali lipat lebih mahal dari tarif resmi.
“Kami mengedukasi para pemilik dan pengelola lahan kosong di kawasan Malioboro,” kata Agus.
“Prinsipnya, kalau sampai terjadi pungutan liar, maka itu masuk ranah pidana dan akal berurusan dengan polisi.” Pemerintah Kota Yogyakarta, menurut Agus, mendorong para pengelola dan pemilik lahan kosong agar mendaftar sebagai pengelola lahan parkir resmi dengan tarif sesuai ketentuan.
Namun tidak semua pemilik atau pengelola lahan kosong tertarik karena keuntungannya relatif kecil.
“Silakan pilih, untung sedikit tetapi aman atau untung besar tetapi melanggar hukum?” ucapnya.
Juru parkir resmi yang terdata oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sekitar 800 orang.
Dari jumlah itu, Agus melanjutkan, belum ada yang dicabut izinnya karena tidak ada pelanggaran, terutama soal ketentuan tarif.
Terakhir, kasus parkir nuthuk terjadi pada bus pariwisata di Jalan Margo Utomo, dekat Malioboro, Yogyakarta, Januari 2022, Saat itu, kru bus pariwisata terpaksa membayar Rp 350 ribu.
Kru bus “curhat” dan menunjukkan bukti pembayaran parkir ke media sosial.
Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta atau FKPPY, Hanarno berharap pemerintah menindak penyedia parkir liar yang meresahkan dan mematok tarif sesuka hati.
Menurut Hanarno, parkir liar yang mematok tarif sembarangan itu tak hanya mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai destinasi wisata, namun juga berdampak kepada para petugas parkir resmi yang selama ini mematuhi peraturan.